Rabu, 29 April 2015

Keutamaan Puasa rajab

Pendapat Ulama Yang Membolehkan Puasa Bulan Rajab

umroh_ramadhan_2015_di_jakarta.jpg


Setiap memasuki bulan Rajab selalu ada orang-orang yang usil dengan mengatakan “puasa rajab itu bidah”, bahkan ada yang tidak segan-segan menyesatkan orang yang puasa sunnah Rajab. Padahal,bagi orang yang tidak puasa karena berpendapat dilarang, maka janganlah berpuasa. Tetapi jika ada yang melakukan puasa, karena memiliki dalil yang bersumber dari Rosulullah SAW, bahkan itu dikemukakan oleh ulama-ulama, maka itu sudah cukup untuk dijadikan pijakan. Toh, puasa itu manfaatnya sangat besar baik untuk kesehatan, maupun untuk membangun mental dan pribadi. Beda pendapat itu sudah biasa, yang tidak biasa adalah orang yang biasa menyalahkan orang yang biasa puasa sunnah Rajab.Paket Umroh Ramadha di jakarta

Di bawah ini pendapat ulama-ulama yang tidak diragukan lagi kapasitas ke-ilmuanya, kedalaman spritualnya, bahkan kemampuan di dalam melakukan ijtihadnya. Mereka adalah ulama ahli hadis, tafsir, dan juga fakih. Jadi, jika menyalahkan bahkan sampai menyesatkan orang yang berpuasa sunnah Rajab, sama dengan menyalahkan dan menyesatkan ulama-ulama tersebut. Tidak etis, bahkan terkesan ngilani jika kemampuan ilmunya sangat pas-pasan, kemudian mati-matian menyalahkan masyarakat melakukan puasa sunnah Rajab. Akan lebih baik jika mengikuti sunnah Nabi SAW dengan cara diam, agar tidak menimbulkan firnah. Rosulullah SAW pernah berkata:”barang siapa yang ber-imana kepada Allah SWT dan hari ahir, maka berkatalah yang baik, atau lebih baik diam (jika tidak bisa berkata baik).

1- Imam Ahmad mengatakan kalaupun puasa di bulan Rajab sebaiknya jangan sebulan penuh. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., akan tetapi hukum makruhnya menjadi hilang bila shaum di bulan Rajab itu disertai dengan di bulan-bulan selainnya.

2- Al-Mawardi berpendapat dalam kitab Iqna, “Disunanahkan shaum di bulanRajab an Sya’ban

3-  Imam al-Nawawi berkata dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :“Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram) (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab Juz 6 Hal 439)

4-  Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Kitab Al-Fatawa mengatakan :“Ibnu Hajar, (dan sebelumnya Imam Izzuddin bin Abdissalam ditanya pula), tentang riwayat dari sebagian ahli hadits yang melarang puasa Rajab dan mengagungkan kemuliaannya, dan apakah berpuasa satu bulan penuh di bulan Rajab sah? Beliau berkata dalam jawabannya: “Nadzar puasa Rajab hukumnya sah dan wajib, dan dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukannya. Orang yang melarang puasa Rajab adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah, karena apa yang datang dalam hadits-hadits shahih yang menganjurkan berpuasa seperti sabda Nabi s.a.w. : “Allah berfirman, semua amal ibadah anak Adam akan kembali kepadanya kecuali puasa”, dan sabda Nabi s.a.w.: “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah dari pada minyak kasturi”, dan sabda Nabi s.a.w.: “Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa saudaraku Daud. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan misalnya selain bula Rajab.”( Al-Fatawa Jilid 2 Hal 53)

5- Pernyataan Mazhab Syafi’I yang membolehkan puasa sunnah bulan Rajab bisa dilihat juga pada Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah(2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211)

6-  Nizhamuddin mengemukakan pendapat dari Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa al-Hindiyyah fii Hanafiyah disebutkan:“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura” Al-Fatawa al-Hindiyyah fii Hanafiyah Juz 1 Hal 202)

7- Al-Kharsyi dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil menjelaskan puasa yang disunnahkan berkata :”Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengarang, bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.” (Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil Juz 2 Hal 241),

8-  Pernyataan Mazhab Maliki yang membolehkan puasa sunnah bulan Rajab bisa dilihat juga pada kitab al-Fawakih al-Dawani Juz 2 Hal272, Kifayah al-Thalib al-Rabbani Juz 2 Hal 407, Syarh al-Dardir ‘ala Khalil Juz 1 Hal 513 dan Al-Taj wa al-iklil Juz 3 Hal 220.

9- Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dari Mazhab Hambali berkata dalam Kitab Al-Mughni :’Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan (Kitab al-Mughni Juz 3 Hal 53)

10-  Ibnu Muflih berkata dari Mazhab Hambali berkata dalam Kitab Al-Furu’ :“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: “Makruh, dan meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Abu Bakrah.” Ahmad berkata: “Memukul seseorang karena berpuasa Rajab”. Ibnu Abbas berkata: “Sunnah berpuasa Rajab, kecuali satu hari atau beberapa hari yang tidak berpuasa.” Kemakruhan puasa Rajab bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang al-Muharrar berkata: “Meskipun bulan tersebut bukan muharam (Kitab Al-Furu’ Juz 3 Hal 118)

11-  Al-Syaukani berkata dalam Kitab Nailul-Authar mengatakan :”“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram (Rajab, Dzluqa’dah, Dzu;hijjah dan Muharam). Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”( Kitab Nailul-Authar Juz 4 Hal 291)

12- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Adapun perintah Nabi s,a,w, untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, Juz 25 Hal 291)

Keluasan ilmu agama, kedalam

sya'ban

an ilmu dan spritual akan melahirkan orang yang bijaksana. Perbedaan pendapat itu merupakan sebuah keniscayaan. Orang yang suka menyalahkan, menyesatkan, bahkan kadang menjustifikasi sesama muslim yang berpuasa sunnah Rajab dengan “bidah sayyiah” mengambarkan dirinya tidak bisa menerima perbedaan, bahkan terkesan mengurui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar